SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU, — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJLSP).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Banjarbaru, Senin (27/4/2026), yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha dalam memastikan program TJLSP berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha menjadi kunci agar program tanggung jawab sosial dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Supian.
Ia menilai, dukungan regulasi yang adaptif dan perencanaan yang matang akan membuat kontribusi perusahaan lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
“Ke depan, kita ingin pengelolaan potensi daerah dilakukan secara optimal, terukur, dan terarah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kalsel Agus Mulia Husin mengatakan revisi perda tersebut diharapkan mampu mendorong dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka peluang kerja.
“Kami berharap revisi ini tidak hanya memperkuat peran perusahaan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan M. Syarifuddin menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Menurut dia, melalui rapat koordinasi ini, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat selaras dengan kebutuhan dunia usaha agar kontribusinya terhadap pembangunan semakin maksimal.
“Dengan sinergi yang baik, pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” kata Syarifuddin.
