Oleh: Muhammad Syaripuddin SE, M.AP
Berdasarkan dokumen resmi PPID BNPT, Hasil Nasional Indeks Potensi Radikalisme Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Direktorat Pencegahan BNPT. Dokumen tersebut menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih terukur.
Kita tidak boleh memandang persoalan radikalisme semata-mata sebagai urusan aparat keamanan. Pencegahan radikalisme adalah pekerjaan bersama: pemerintah daerah, aparat, tokoh agama, sekolah, kampus, keluarga, organisasi masyarakat, media, dan komunitas digital. BNPT sendiri pernah menekankan pentingnya pendekatan pentahelix, yaitu kerja sama multipihak dalam penanggulangan terorisme dan pencegahan radikalisme.
Yang perlu kita pahami, radikalisme hari ini tidak hanya bergerak melalui ruang fisik. Ia juga menyebar melalui ruang digital: media sosial, video pendek, grup percakapan, dan potongan ceramah yang dilepaskan dari konteksnya. BNPT pernah menyebut bahwa potensi radikalisme lebih tinggi pada perempuan, generasi muda, dan mereka yang aktif di internet. Ini menjadi peringatan penting bahwa anak muda Kalsel harus menjadi sasaran utama edukasi, bukan objek kecurigaan.
Karena itu, langkah daerah harus lebih konkret. Pertama, Pemprov bersama kabupaten/kota perlu menyusun peta kerentanan radikalisme di Kalsel. Peta ini bukan untuk memberi stigma kepada wilayah, sekolah, kampus, pesantren, majelis taklim, atau komunitas tertentu, tetapi untuk memastikan intervensi pemerintah tepat sasaran.
Kedua, sekolah dan kampus harus menjadi ruang penguatan wawasan kebangsaan yang lebih hidup. Pendidikan Pancasila, toleransi, dan kebangsaan tidak cukup hanya disampaikan secara seremonial. Ia harus masuk ke bahasa anak muda, ruang diskusi, kegiatan kreatif, olahraga, seni, kewirausahaan, dan literasi digital.
Ketiga, tokoh agama harus ditempatkan sebagai mitra utama. Kalimantan Selatan memiliki kekuatan besar berupa ulama, pesantren, majelis taklim, ormas keagamaan, dan budaya masyarakat Banjar yang religius. Kekuatan ini harus dijadikan benteng sosial untuk menyampaikan pesan Islam yang damai, moderat, rahmatan lil alamin, dan sejalan dengan nilai kebangsaan.
Keempat, pemerintah daerah harus memperkuat literasi digital. Anak muda tidak cukup hanya diberi larangan. Mereka harus diberi kemampuan membaca informasi, membedakan dakwah yang mencerahkan dengan propaganda yang memecah belah, serta dilatih menjadi produsen konten damai. Ruang digital tidak boleh dibiarkan dikuasai narasi kebencian.
Kelima, pencegahan radikalisme juga harus menyentuh akar sosial-ekonomi. Rasa kecewa, pengangguran, ketimpangan, dan ketidakadilan sosial sering menjadi pintu masuk narasi ekstrem. Karena itu, program kepemudaan, pelatihan kerja, bantuan usaha, olahraga, seni, dan pemberdayaan ekonomi harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Kalsel adalah Banua yang dikenal religius, terbuka, dan menjunjung tinggi persaudaraan. Justru karena itu, kita harus menjaga agar nilai keagamaan tidak dibajak oleh kepentingan yang ingin memecah bangsa. Agama harus menjadi sumber kedamaian, bukan alat permusuhan. Perbedaan harus menjadi ruang saling menghormati, bukan alasan untuk saling meniadakan.
Pemerintah daerah perlu segera menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Radikalisme yang melibatkan Kesbangpol, FKPT, Kemenag, Disdik, Diskominfo, Dinsos, Dispora, Disnaker, kepolisian, TNI, kampus, ormas, media, dan pemerintah kabupaten/kota. Rencana aksi ini harus memiliki target, indikator, jadwal, anggaran, serta evaluasi berkala.
Kenaikan indeks ini jangan ditanggapi dengan kepanikan, tetapi juga jangan diabaikan. Yang diperlukan adalah kerja serius, terukur, dan berkelanjutan. Kita harus membangun Banua yang damai, toleran, religius, sekaligus kokoh dalam bingkai Pancasila dan NKRI.
Radikalisme harus dicegah sejak dari pikiran, ruang keluarga, ruang pendidikan, ruang ibadah, ruang komunitas, dan ruang digital. Kalsel harus bergerak lebih awal sebelum persoalan ini menjadi lebih besar.
“Naiknya Indeks Potensi Radikalisme Kalsel harus dibaca sebagai alarm dini. Ini bukan untuk mencurigai agama atau kelompok tertentu, tetapi untuk memastikan pemerintah daerah hadir menjaga Banua tetap damai, toleran, dan kokoh dalam bingkai NKRI.”
Penulis merupakan Anggota DPRD Kalsel
