Kementerian UMKM Akan Panggil Platform E-commerce soal Biaya Ongkir Ditanggung Seller

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana memanggil sejumlah platform e-commerce terkait kebijakan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual (seller).

Kebijakan tersebut belakangan dikeluhkan pelaku UMKM karena dinilai menambah beban operasional di tengah persaingan bisnis daring yang semakin ketat.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah akan melakukan dialog dengan platform digital guna mendalami persoalan tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini,” ujar Temmy, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, langkah itu dilakukan agar hubungan kemitraan antara UMKM dan platform digital tetap berjalan secara adil dan berkelanjutan.

“Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM,” katanya.

Temmy mengungkapkan, tren pelaku usaha yang mulai mengurangi transaksi melalui marketplace mulai terlihat dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah UMKM kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi, sementara transaksi dilakukan langsung kepada konsumen tanpa melalui platform e-commerce.

“UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM atau direct to consumer tanpa platform e-commerce,” ucapnya.

Ia menilai pola tersebut menunjukkan pelaku usaha mulai menerapkan strategi omnichannel untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar.

Polemik ongkir ini mencuat setelah sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya layanan logistik sejak awal Mei 2026.

TikTok Shop Indonesia misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Dalam pengumumannya, biaya tersebut mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, penanganan pengiriman, hingga distribusi akhir kepada pembeli.

Biaya layanan itu dibebankan kepada penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout.

Besaran biaya bervariasi tergantung berat barang dan wilayah pengiriman. Untuk pengiriman standar di wilayah Jakarta, tarif dikenakan mulai Rp 690 per kilogram hingga Rp 4.350 untuk paket seberat 5 kilogram.

Selain TikTok Shop, Shopee Indonesia juga mulai menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan turut menyoroti kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan meminta platform digital menerapkan kebijakan secara transparan dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama penjual produk lokal.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal,” kata Iqbal.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama