Menuju Target 2027 Zero ODOL, DPRD Kalsel Dorong Penegakan dan Skema Transisi

Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Kalimantan Selatan memasuki tahap krusial menjelang target nasional 2027. Sejumlah pemangku kepentingan pun mulai memperkuat sinergi agar kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu sektor logistik.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Kalimantan Selatan memasuki tahap krusial menjelang target nasional 2027. Sejumlah pemangku kepentingan pun mulai memperkuat sinergi agar kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu sektor logistik.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Jahrian, menegaskan dukungan terhadap penegakan kebijakan tersebut. Ia menilai pengawasan di lapangan perlu diperketat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi seperti Weigh In Motion (WIM).

“Angka pelanggaran yang masih di atas 60 persen menjadi perhatian serius karena berdampak pada kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan,” ujar Jahrian usai menghadiri forum diskusi di Banjarbaru, Selasa (28/4/2026).

Menurut dia, selain penegakan hukum, diperlukan juga peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha agar kebijakan Zero ODOL dapat dipahami dan diterapkan secara bertahap.

Dalam forum yang digelar bersama Polda Kalimantan Selatan tersebut, Jahrian juga menyoroti kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi kenaikan biaya operasional yang dapat berdampak pada harga barang.

Karena itu, ia mendorong adanya skema transisi yang jelas, termasuk peremajaan armada angkutan serta kemungkinan pemberian insentif bagi dunia usaha.

“Kebijakan ini harus tegas, tetapi juga adaptif agar tidak menimbulkan gejolak di sektor logistik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar mengatakan wacana Zero ODOL telah dibahas sejak 2009. Ia menilai implementasi kebijakan membutuhkan formulasi yang tepat agar efektif di lapangan.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perlu pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Di sisi lain, akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Hj. Rahmidah Erliani, menilai persoalan ODOL merupakan isu kompleks karena melibatkan banyak instansi.

Ia menambahkan, posisi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang logistik membuat kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap distribusi barang.

“Implementasi perlu dilakukan secara kolaboratif, humanis, dan tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha,” katanya.

Lebih baru Lebih lama