Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Pulangkan Harta dari Luar Negeri

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan harta di luar negeri untuk segera membawa dana tersebut ke Indonesia dan melaporkan kewajiban pajaknya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta wajib pajak memanfaatkan waktu hingga akhir tahun untuk memenuhi kewajiban pelaporan.

“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, pemerintah hanya memberikan masa transisi agar wajib pajak dapat memulangkan aset dan menyelesaikan pelaporan pajak secara sukarela.

“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu sampai enam bulan ke depan. Setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” ujarnya.

Purbaya juga meluruskan isu mengenai pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan peserta yang telah mengungkapkan hartanya tidak akan diperiksa kembali secara menyeluruh.

“Yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi. Yang sudah didaftarkan itu ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja,” ucapnya.

Menurut Purbaya, pemerintah hanya akan mengevaluasi realisasi komitmen peserta terkait repatriasi dana atau pemulangan aset dari luar negeri ke Indonesia.

Ia menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah mengejar wajib pajak yang belum mengungkapkan seluruh hartanya secara benar.

“Kalau untuk saya, begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” kata dia.

Purbaya juga meminta pelaku usaha tidak panik karena pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan massal terhadap seluruh peserta tax amnesty.

“Kita akan perluas tax base, tapi bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujar Purbaya.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama