Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Appeninc, VID, dan Sensenowai karena Diduga Penipuan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan tugas online.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan tugas online.

Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (25/5/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa Appeninc dan VID diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi di luar negeri.

Appeninc disebut menggunakan nama menyerupai Appen Inc, perusahaan asal Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga meniru identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berbasis di Inggris.

“Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa kedua entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI mengungkapkan, Appeninc menjalankan skema tugas menebak gambar melalui aplikasi tertentu. Sementara VID menawarkan tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek yang diduga fiktif.

Kedua platform itu juga mewajibkan anggota melakukan deposit dana serta merekrut member baru untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.

Selain Appeninc dan VID, Satgas PASTI turut menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan investasi kripto melalui layanan copy trading di aplikasi Wapex.

Sensenowai disebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, aktivitas usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki dan belum terdaftar sebagai PSE resmi.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menyatakan telah melakukan penghentian kegiatan serta akan memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Apabila menemukan dugaan investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id atau layanan Kontak OJK 157.

Lebih baru Lebih lama