Barito Selatan Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Eddy Raya: Ini Hasil Kerja Bersama

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

SUARAMILENIAL.ID
, PALANGKA RAYA
— Pemerintah Kabupaten Barito Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri, daerah tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Opini WTP tersebut diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025. Penyerahan hasil pemeriksaan berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026).

Selain Barito Selatan, kegiatan tersebut juga diikuti Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Katingan.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali menerima WTP dari BPK untuk yang ke-8 kalinya berturut-turut. Ini bukan kerja saya sendiri, tetapi hasil kerja seluruh OPD dan dukungan DPRD Barsel,” kata Eddy Raya usai menerima penghargaan tersebut.

Eddy menyebut capaian ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP sejak 2017 tidak lepas dari komitmen seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK pada pemeriksaan sebelumnya.

“Setiap rekomendasi terus kita tindaklanjuti agar tidak terjadi temuan yang sama dan tata kelola keuangan semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta seluruh pihak yang telah mendukung pencapaian tersebut.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menjelaskan, opini WTP diberikan berdasarkan pemeriksaan dengan sejumlah indikator yang telah ditetapkan.

“Standarnya ada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta sistem pengendalian internal,” kata Dodik.

Meski memberikan opini tertinggi, BPK tetap menemukan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Catatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, belanja, hingga tata kelola pelaporan keuangan.

BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Penyelesaian rekomendasi itu menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.


Lebih baru Lebih lama