Barito Utara Kembali Raih WTP, Pertama bagi Bupati Shalahuddin

Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Barito Utara. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, PALANGKA RAYA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Kabupaten Barito Utara.


Bagi Bupati Barito Utara Shalahuddin, penghargaan tersebut menjadi yang pertama sejak dirinya dilantik pada 10 Oktober 2025.


Opini WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, kepada Bupati Shalahuddin di Aula BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (19/6/2026). Penyerahan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini.


Shalahuddin mengatakan raihan WTP kali ini memiliki arti tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, pada periode sebelumnya Barito Utara sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola dan pengelolaan keuangan.


“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Shalahuddin.


Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan berpuas diri. Pemkab Barito Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dalam batas waktu yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menjelaskan bahwa pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.


Menurut Dodik, meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Temuan tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, serta tata kelola pelaporan keuangan.


Karena itu, BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Raihan opini WTP ini menjadi momentum penting bagi Barito Utara untuk mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rekomendasi perbaikan dapat dituntaskan secara optimal.


Reporter : Tri 

Editor      : Hendry Rusadi 

Lebih baru Lebih lama