
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap sekitar 10 ribu kontainer masih menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan sebagian kontainer tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, termasuk produsen kendaraan asal China, BYD dan Wuling.
“Kontainer-kontainer tersebut terjadi penumpukan karena para pelaku tidak segera melakukan pengeluaran. Contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling,” ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Djaka menjelaskan, kontainer-kontainer tersebut sebenarnya telah menyelesaikan proses administrasi kepabeanan dan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Namun, pemilik barang belum segera mengeluarkan kontainer meski telah berada di kawasan pelabuhan selama lebih dari dua pekan.
Menurut Djaka, kondisi tersebut terjadi karena perusahaan masih memanfaatkan fasilitas penyimpanan di dalam pelabuhan. Biaya penyimpanan di area pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan harus memindahkan barang ke gudang di luar kawasan pelabuhan.
“Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar. Mengingat biaya yang lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan fasilitas tersebut,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bea Cukai berencana mendorong pemindahan kontainer ke lini dua atau kawasan penyimpanan di luar pelabuhan.
Langkah itu dilakukan agar kontainer yang sudah selesai proses kepabeanan tidak terus memenuhi area Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita akan mendorong mereka ke lini dua di tempat di luar pelabuhan, sehingga perusahaan segera melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” ujar Djaka.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti persoalan penumpukan kontainer di Tanjung Priok. Ia melakukan inspeksi mendadak setelah menerima laporan mengenai ribuan kontainer impor yang tertahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Purbaya menemukan sejumlah kontainer sebenarnya sudah selesai proses kepabeanan, tetapi belum diambil oleh importir dan dibiarkan menumpuk dalam waktu lama.
Ia menduga sebagian importir memilih tetap menyimpan barang di pelabuhan karena biaya penyimpanan lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar.
Purbaya kemudian meminta Bea Cukai mengkaji aturan baru berupa sanksi bagi importir yang terlalu lama membiarkan barang berada di pelabuhan.
Meski demikian, ia menegaskan aturan tersebut harus tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak memberatkan pihak yang masih berada dalam batas waktu wajar.
Sumber : CNN Indonesia