Buron Hampir 4 Bulan, Pelaku Pembunuhan Kakak Ipar di Banjarmasin Ditangkap di Kalteng

Polisi menangkap AMJ (38), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya, Noor Wahdiatsyah (66), yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Polisi menangkap AMJ (38), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya, Noor Wahdiatsyah (66), yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

AMJ ditangkap oleh tim buser Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Rabu (24/6/2026), setelah hampir empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka langsung melarikan diri setelah melakukan aksi penusukan.

“Setelah melakukan aksinya dia langsung melarikan diri. Setelah hampir empat bulan DPO, AMJ terdeteksi berada di Kalteng. Kami lakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” ujarnya.

Menurut Timbul, selama buron, AMJ berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terdeteksi berada di Palangka Raya.

“Selama melarikan diri dia tidak memiliki uang. Kemudian mengambil sepeda untuk digunakan sebagai transportasi hingga sampai ke Kalimantan Tengah,” katanya.

Polisi menduga motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang dinilai sering memarahi kakak AMJ.

“Tersangka tidak tahan karena korban sering memarahi kakaknya, lalu melakukan penusukan terhadap korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, AMJ dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Saksi mata bernama Yusran mengatakan, saat kejadian dirinya sedang duduk di depan rumah dan berbincang dengan korban.

“Saya sedang duduk, korban ngobrol bersama saya. Tiba-tiba dari belakang ada Agus (pelaku) dan langsung menusuk korban,” ujar Yusran.

Setelah kejadian itu, Yusran memanggil istri korban yang saat itu berada di kantor Kelurahan Kuin Cerucuk yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian.

Saat kembali ke lokasi, korban sudah dalam kondisi terkapar. Warga kemudian memanggil relawan untuk membawa korban ke rumah sakit.

Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Lebih baru Lebih lama