Fakta Lain Taufik Hidayat, Pelaku Kasus Penganiayaan YTR yang Disebut Residivis

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA 
— Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), kini menjalani proses hukum setelah sempat menjadi buronan selama beberapa waktu.

Taufik ditangkap polisi pada 23 Juni 2026 di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya berpindah lokasi di kawasan Majalaya.

Pria berusia 30 tahun itu kini ditahan di Polda Jawa Barat. Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait latar belakang dan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Taufik.

Disebut pernah terlibat kasus kekerasan

Kapolda Jawa Barat menyebut Taufik merupakan residivis kasus penganiayaan.

Sebelumnya, Taufik pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan akibat kasus kekerasan di Bandung.

“Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan,” ujar Kapolda Jawa Barat.

Disebut memiliki sifat temperamental

Polisi juga menyampaikan bahwa Taufik memiliki sifat mudah emosi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap keluarga, Taufik disebut pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Polisi menyebut perilaku tersebut menjadi salah satu gambaran karakter tersangka.

Kasus berlangsung di sejumlah lokasi

Penyidik mengungkap dugaan penganiayaan terhadap YTR terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bandung.

Kekerasan disebut bermula saat Taufik dan YTR tinggal di sebuah kos di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada 2024.

Setelah berpindah tempat, tindakan kekerasan diduga terus terjadi hingga korban mengalami luka berat.

Lokasi berikutnya berada di wilayah Cilengkrang dan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut penyekapan dan kekerasan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap.

Terancam hukuman berat

Atas dugaan perbuatannya, Taufik dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penganiayaan berat dan penyekapan.

Ancaman hukuman yang menjeratnya mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

Statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang dapat memberatkan proses hukum.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait.

Sumber : CNN Indonesia
Lebih baru Lebih lama