Gubernur Kalsel H. Muhidin Terima Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

Raihan opini WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Kalsel sejak 2013.

Dalam kesempatan itu, H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD Kalsel dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.

“Ini menjadi dasar untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujar Muhidin.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terlihat dari menurunnya jumlah temuan dibandingkan tahun sebelumnya.

BPK mencatat terdapat 10 temuan dengan 25 rekomendasi pada pemeriksaan LKPD 2025. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi.

Nilai temuan dalam pemeriksaan kali ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Namun, sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.

Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengatakan Pemprov Kalsel telah menyusun laporan keuangan sesuai standar, dengan bukti yang cukup serta pengendalian internal yang berjalan efektif.

Berdasarkan pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel dinilai tidak memiliki kesalahan penyajian material sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan opini WTP.

Meski demikian, BPK masih memberikan sejumlah catatan, di antaranya terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan aset daerah dan pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang dinilai belum sesuai ketentuan.

BPK juga mencatat dari total 2.066 rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan.

Sementara itu, masih terdapat 390 rekomendasi yang belum sesuai dan 161 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK memastikan pihaknya akan mendukung penyelesaian seluruh rekomendasi BPK RI.

“Kita akan segera selesaikan ini,” kata Supian.

Ia menilai capaian WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan.

Lebih baru Lebih lama