Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Total Tersangka Menjadi Enam Orang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. 

Tersangka terbaru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi enam orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan GHS diduga berperan dalam pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Menurut penyidik, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing kepada Dadan Hindayana. Atas dugaan keterlibatannya tersebut, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Program yang semestinya dikelola melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima bantuan itu diduga dijalankan oleh sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan praktik tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program MBG.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Antara)

Lebih baru Lebih lama