
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema bagi hasil gross split yang selama ini diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan diberlakukan pada industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyusul munculnya berbagai spekulasi terkait kemungkinan penerapan pola kontrak serupa migas di sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku di sektor minerba tetap dipertahankan. Dengan demikian, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diadopsi ke industri tambang.
“Di ESDM, yang menganut sistem gross split hanya sektor migas, yaitu minyak dan gas. Untuk sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk perusahaan tambang. Wacana tersebut memicu berbagai tanggapan dari pelaku usaha dan asosiasi pertambangan.
Bahlil menegaskan bahwa pelaku usaha tambang yang saat ini beroperasi tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan mengubah mekanisme kontrak maupun aturan yang telah berlaku.
“Bagi pelaku usaha tambang yang eksisting saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk melakukan berbagai kebijakan yang bersifat terukur sesuai kondisi pasar. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan antara produksi, harga komoditas, serta kebutuhan industri nasional.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengkaji sejumlah opsi untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Salah satunya dengan mempelajari mekanisme yang digunakan di sektor migas, termasuk sistem cost recovery dan gross split.
Namun, Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda dengan migas, baik dari sisi struktur biaya, siklus usaha, maupun tingkat risiko investasi. Karena itu, mekanisme fiskal kedua sektor dinilai tidak bisa disamakan.
Bahlil juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Minerba tetap memberikan prioritas kepada kelompok tertentu, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor-sektor yang mendukung program hilirisasi nasional guna menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Pemerintah berharap penegasan ini dapat mengakhiri berbagai spekulasi terkait perubahan sistem kontrak di sektor pertambangan.
“Ini adalah informasi resmi dari negara. Tidak ada lagi perdebatan atau informasi yang menyesatkan terkait perubahan aturan di sektor minerba,” pungkas Bahlil.
Sumber : CNN Indonesia