SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, usai pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ujar Khozinudin.
Menurut dia, aturan hukum tidak mewajibkan tersangka langsung ditahan dalam proses pelimpahan tahap II. Ia menyebut penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan objektif maupun subjektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Khozinudin mengatakan sejak awal Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah berstatus sebagai tahanan.
“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya,” katanya.
Selain menolak menandatangani berita acara, Khozinudin juga mengklaim Roy Suryo sempat dipaksa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat proses pelimpahan.
Menurutnya, penggunaan rompi tahanan tidak diwajibkan dalam aturan hukum saat tahap pelimpahan tersangka.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan,” ujar Khozinudin.
Roy Suryo sebelumnya diketahui tidak mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati maupun saat perjalanan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan. Ia baru terlihat mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejari Jaksel.
Menanggapi tudingan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan tetap menjalankan proses hukum dengan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka merupakan bagian dari prosedur sebelum penahanan.
“Langkah medis tersebut dilakukan untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi.
Ia menegaskan Polri terbuka terhadap kritik, namun memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
