SUARAMILENIAL.ID, TANJUNG – Menanggapi pemberitaan terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang mantan pekerja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung Tabalong menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero toleranceterhadap segala bentuk fraud dan tindak pidana korupsi.
Pemimpin Cabang BRI Tanjung Tabalong Fahmi Noviyandi menyampaikan bahwa individu yang terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai pekerja BRI.
“Oknum yang terlibat bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI. Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi Noviyandi.
BRI, lanjutnya, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fahmi Noviyandi menegaskan bahwa BRI secara konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aktivitas bisnis, serta terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk menjaga integritas perusahaan dan kepercayaan masyarakat.
“BRI memiliki komitmen kuat terhadap penerapan prinsip zero tolerance atas setiap bentuk penyimpangan. Kami akan terus memperkuat budaya integritas, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
BRI memastikan akan terus mendukung penegakan hukum serta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Editor : Muhammad Robby
