SUARAMILENIAL.ID, BANJAR — Kepolisian Resor Banjar mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NH (51) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan kebun karet, Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial U (62), yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati yang telah lama dipendam pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku merasa tersinggung setelah suami korban mengambil pekerjaan yang sebelumnya digelutinya sebagai pendulang emas.
Selain itu, pelaku mengaku kerap menjadi sasaran ejekan korban setiap kali pulang dari aktivitas mendulang emas.
“Rasa sakit hati itu kemudian berkembang menjadi niat untuk menghabisi korban,” ujar Fadli.
Polisi mengungkap, sehari sebelum kejadian, yakni pada 6 Juni 2026, pelaku sempat menyampaikan niatnya membunuh korban kepada istrinya yang berinisial RA.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku menunggu korban keluar dari rumah.
Saat korban berjalan menuju kebun, pelaku mengikuti dari belakang sambil membawa sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setibanya di lokasi yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menyeret jasad korban ke area dekat aliran sungai kecil.
Untuk mengelabui penyelidikan, pelaku kemudian mengambil tali tambang plastik berwarna biru dari rumahnya. Tali tersebut disambungkan dengan kerudung milik korban dan digunakan untuk menggantung jasad korban pada sebatang pohon sehingga seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah warga menemukan jasad korban di kebun karet yang berjarak sekitar 400 meter dari permukiman. Saat ditemukan, 17 hari setelah kejadian, kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut hingga sebagaian tinggal kerangka.
Jenazah kemudian dievakuasi dan menjalani autopsi di RSUD Ulin Banjarmasin. Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam yang menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak pembunuhan.
Berbekal hasil autopsi dan rangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap tersangka U di rumahnya di Desa Rantau Nangka pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta tali tambang plastik yang disambung dengan kerudung korban dan diduga digunakan untuk merekayasa kematian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Ma’rifah
Editor : Muhammad Robby
