SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) melalui penyempurnaan regulasi, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan inovasi teknologi membuka peluang besar bagi pengembangan sektor keuangan.
Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan regulasi adaptif agar inovasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, inovasi harus terus berkembang, tetapi pada saat yang sama integritas pasar, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan harus tetap terjaga,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD di Jakarta, Kamis.
Menurut Friderica, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kerangka regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.
Ia menambahkan, pengembangan keuangan digital menjadi salah satu program strategis OJK untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung pengembangan UMKM, mendorong ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.
Hingga saat ini, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta.
Di sisi lain, kemitraan antara penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dengan lembaga jasa keuangan telah mencapai 1.346 kerja sama.
Pada sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan aset. Jumlah konsumen aset digital dan kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang lebih adaptif dan mampu menjawab dinamika teknologi maupun kebutuhan perekonomian nasional.
Menurut dia, penyusunan peta jalan tersebut berlandaskan empat prinsip utama, yakni keterjangkauan (affordability), integritas (integrity), kelincahan (agility), dan kedaulatan (sovereignty).
“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.
Melalui forum konsultasi tersebut, OJK menghimpun masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031.
Sejumlah isu strategis yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Editor : Muhammad Robby
