Ombudsman Kalsel Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman Bergilir, Soroti Pelayanan dan Hak Pelanggan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta penjelasan dari PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN  – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan meminta penjelasan dari PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Ombudsman dalam pertemuan dengan PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Kamis (30/7/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan bahwa pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital sehingga setiap gangguan harus direspons dengan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

“Pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan,” ujar Hadi.

Menurut Hadi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman. Keluhan terutama berasal dari Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Ombudsman menjelaskan, laporan yang masuk menyebutkan intensitas pemadaman listrik meningkat sejak Juni 2026. Pemadaman disebut hampir terjadi setiap hari dengan durasi antara empat hingga lima jam, bahkan hanya terjadi di wilayah tertentu.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menilai pemadaman yang berlangsung bukan lagi bersifat bergilir, melainkan “menyala bergilir” karena wilayah yang terdampak dinilai terus berulang.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pemadaman yang kerap terjadi tanpa pemberitahuan. Kalaupun informasi disampaikan, jadwal yang diumumkan dinilai tidak akurat dan berbeda dengan informasi di media sosial maupun kanal resmi PLN.

Ombudsman juga menerima laporan bahwa pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile belum memberikan penyelesaian yang memadai. Masyarakat mengaku masih mengalami pemadaman berulang tanpa penjelasan yang spesifik mengenai penyebab maupun langkah penanganan yang dilakukan.

Akibat kondisi tersebut, warga disebut mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan peralatan elektronik rumah tangga hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, termasuk perawatan bayi serta anggota keluarga yang sedang sakit.

Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius mengingat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang berkualitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pasokan listrik secara berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik.

Selain aspek kontinuitas layanan, Ombudsman turut menyoroti tata kelola informasi dan komunikasi publik PLN, termasuk akurasi informasi jadwal pemadaman, efektivitas penanganan pengaduan melalui media sosial maupun kanal resmi, serta kejelasan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman bergilir.

PLN menjelaskan bahwa gangguan pasokan listrik dipicu masalah teknis pada sisi pembangkit di Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta adanya pekerjaan pemeliharaan di PLTU Asam-asam.

Menurut PLN, proses pemulihan pembangkit Tanjung Power Indonesia telah selesai. Sementara itu, perbaikan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-asam diperkirakan selesai pada 29 Agustus 2026.

PLN juga menjelaskan bahwa pengaturan beban dilakukan dengan memprioritaskan objek-objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan. Kebijakan tersebut menyebabkan terdapat wilayah yang tidak mengalami pemadaman, sementara wilayah lainnya lebih sering terdampak.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi maupun frekuensi pemadaman, memublikasikan perkembangan upaya penanganan gangguan, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai kanal pengaduan, serta mengupayakan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.


Lebih baru Lebih lama