Pansus I DPRD Kalsel Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Pengelolaan Aset Daerah

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan mulai mendalami perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto-Humas DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan mulai mendalami perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Fokus pembahasan tidak hanya pada penyesuaian tarif retribusi, tetapi juga mengidentifikasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset milik pemerintah provinsi.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (1/7/2026). 

DPRD menilai optimalisasi penerimaan daerah harus dibarengi dengan tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama mitra kerja diperlukan agar perubahan regulasi benar-benar mampu meningkatkan kontribusi PAD.

"Pengawasan DPRD terhadap tarif retribusi yang disampaikan oleh mitra kerja sangat penting agar potensi Pendapatan Asli Daerah Kalimantan Selatan dapat terus meningkat," ujar Yani.

Ia mengakui belum seluruh mitra kerja hadir dalam rapat. Namun, masukan yang telah diterima menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (raperda).

Dalam rapat tersebut, Pansus I mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas sejumlah objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka. Menurut Yani, aset tersebut telah lama dikelola pihak tertentu sehingga pemerintah daerah dinilai belum memperoleh manfaat optimal.

"Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi," katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan GOR Hasanuddin, terutama terkait tarif parkir dan sistem pembayaran kolam renang yang masih dilakukan secara manual. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

"Kondisi ini berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan daerah, sama seperti yang terjadi di Stadion 17 Mei. Kami meminta adanya transparansi serta langkah konkret dari pemerintah agar potensi kehilangan pendapatan tersebut tidak terus berulang," ujar Yani.

Menurut dia, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, seluruh aset daerah harus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah. Potensi pendapatan dari sejumlah aset yang menjadi sorotan itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Di sektor pendidikan, Pansus I juga menyoroti perbedaan penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, terutama terkait penggunaan ruang berpendingin udara (AC).

"Ada sekolah yang menerapkan biaya tambahan bagi pengguna ruang ber-AC, sementara yang tidak menggunakan AC tidak dikenakan biaya. Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat," kata Yani.

Melalui pembahasan perubahan perda tersebut, Pansus I DPRD Kalsel menargetkan seluruh potensi pendapatan dari aset dan layanan pemerintah daerah dapat dimaksimalkan. Optimalisasi PAD, menurut DPRD, diharapkan menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan. (*)

Lebih baru Lebih lama