Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Impor LPG dan Suku Cadang Pesawat pada Semester II 2026

Pemerintah menetapkan insentif berupa tarif bea masuk 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia serta suku cadang pesawat. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

 SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA– Pemerintah menetapkan insentif berupa tarif bea masuk 0 persen untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia serta suku cadang pesawat. Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya pelaku usaha sehingga mampu meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing industri.


“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).


Untuk sektor perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO), tarif bea masuk 0 persen diberikan bagi impor barang dan bahan yang digunakan dalam proses reparasi dan pemeliharaan pesawat.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional perusahaan MRO dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan negara lain.


Sementara itu, insentif bea masuk 0 persen untuk impor LPG ditujukan bagi industri petrokimia yang menggunakan komoditas tersebut sebagai bahan baku produksi. Dengan biaya bahan baku yang lebih rendah, industri diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing produk.


Pemerintah menilai manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan industri petrokimia, tetapi juga berbagai sektor manufaktur lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.


Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Aturan itu ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.


Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas bea masuk 0 persen diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.


Adapun ketentuan pelaksanaan fasilitas bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kriteria serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang dan bahan khusus untuk kegiatan usahanya.


Sementara itu, kriteria perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Perusahaan yang memenuhi persyaratan dan mengimpor LPG dengan kode HS 2711.12.00 maupun 2711.13.00 dapat memanfaatkan tarif bea masuk 0 persen melalui pos tarif yang telah ditetapkan.


Haryo menambahkan, efisiensi biaya produksi yang diperoleh melalui kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku industri untuk meningkatkan investasi, memperluas kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing sektor industri nasional.


“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” kata Haryo.

Lebih baru Lebih lama