Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/7/2026), Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang diklaim bergerak di bidang ekonomi hijau. Penawaran tersebut disebut dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding.

Perusahaan itu juga mengklaim sedang dalam proses mengurus izin sebagai penyelenggara layanan urun dana di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, perusahaan tersebut dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Di sisi lain, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI dan akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Satgas PASTI juga menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau mengklaim sedang mengurus izin dari OJK.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi OJK, termasuk laman SIPASTI, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp resmi OJK, maupun surat elektronik layanan konsumen. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.


Lebih baru Lebih lama