Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan.

Persidangan dijadwalkan dimulai kembali setelah jaksa penuntut umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh majelis hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan kembali ke pengadilan pada 28 Juli 2026 dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026,” ujar Immanuel, Rabu (29/7).

Ia menjelaskan perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Dalam putusannya, hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Atas putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan jaksa diminta menyusun kembali surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Immanuel menegaskan proses persidangan akan dimulai kembali dari awal. Agenda sidang perdana nantinya adalah pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dimulainya kembali persidangan, seluruh tahapan pemeriksaan perkara akan mengikuti prosedur sebagaimana sidang pidana pada umumnya, dimulai dari pembacaan dakwaan sebelum memasuki agenda pemeriksaan berikutnya.

Sumber : CNN Indonesia
Lebih baru Lebih lama