DPRD Banjarmasin Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

 DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.IDBANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Meski menyetujui rancangan tersebut, DPRD memberikan catatan terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (6/7/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota Banjarmasin.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fahruri mengatakan, seluruh fraksi menyepakati raperda tersebut. Namun, besarnya SiLPA menjadi perhatian karena menunjukkan masih rendahnya penyerapan anggaran.

Menurut Rikval, pendapatan daerah pada 2025 terealisasi sekitar Rp 2,7 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sekitar Rp 2,2 triliun. Selisih keduanya menghasilkan SiLPA lebih dari Rp 500 miliar.

"Ini menjadi catatan bagi kita bersama. Mudah-mudahan pada pelaksanaan APBD Tahun 2026 kondisi seperti ini tidak terulang lagi," kata Rikval.

Di sisi lain, DPRD mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.

Menurut Yamin, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin agar menjadi lebih baik lagi, serta menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Yamin.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas perencanaan program dan penganggaran agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya lebih efektif, efisien, dan mampu mendorong optimalisasi penyerapan anggaran.

Yamin berharap sinergi antara pemerintah kota dan DPRD terus terjaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama