SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut adanya keterangan pengusaha Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam dolar Singapura dengan nilai setara Rp 40 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Keterangan itu disebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan Asabri.
Hal tersebut disampaikan Richard saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata Richard.
Menurut Richard, sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik kepolisian telah memperoleh keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri. Salah satu keterangan yang diperoleh ialah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang tersebut.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.
Bukan penilaian atas kebenaran pemberian uang
Richard menegaskan, penyebutan keterangan Tan Kian dalam putusan praperadilan tidak berarti hakim menyatakan pemberian uang tersebut benar-benar terjadi atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut dia, dalam pemeriksaan praperadilan, hakim hanya menilai apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, memiliki dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” kata Richard.
Ia mengatakan, keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang dapat menjadi bukti permulaan apabila diperoleh sebelum tindakan penyidikan dilakukan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lain. Keterangan ahli juga dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan saksi.
Berdasarkan rangkaian tersebut, Richard menilai penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujarnya.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 mengenai ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-Undang Kejaksaan.
Ketentuan mengenai izin tersebut tidak berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” kata Richard.
Karena itu, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Richard kembali menegaskan bahwa pengadilan praperadilan tidak berwenang menentukan benar atau tidaknya keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang Rp 40 miliar tersebut.
“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujarnya.
Penggeledahan dinyatakan sah
Dalam putusan yang sama, Richard menyatakan penggeledahan terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada saat penggeledahan dilakukan.
Sebelum penggeledahan, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” kata Richard.
Ia juga menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan.
Dengan demikian, selisih dua hari antara surat perintah penyidikan tertanggal 6 Juli 2026 dan penggeledahan pada 8 Juli 2026 tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk menyatakan penyidikan dilakukan terlalu dini.
“Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur,” ujar Richard.
Ada praperadilan kedua
Dalam perkara praperadilan pertama, Febrie menjadi pemohon, sedangkan termohonnya ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.
Termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026).
Sumber : Republika.co.id
