Kemenhub Luncurkan ETLE HUB untuk Dukung Target Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Foto-Tempo

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) HUB untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. 

Sistem digital terintegrasi tersebut disiapkan untuk mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan ETLE HUB mengintegrasikan sejumlah sumber data kendaraan angkutan barang. 

Data tersebut antara lain identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, hasil uji berkala, serta perizinan angkutan.

"ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data," ujar Aan dilansir Republika, Selasa (11/8/2026).

Menurut Aan, ETLE HUB merupakan bagian dari ekosistem penegakan hukum terintegrasi di sektor transportasi darat. Digitalisasi tersebut diharapkan mengubah pengawasan yang selama ini banyak bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan menjadi sistem yang lebih terukur dan berkelanjutan.

"Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE HUB prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya," katanya.

Aan mengatakan digitalisasi diperlukan karena jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi cukup besar, sedangkan jumlah petugas dan lokasi pemeriksaan terbatas. Dengan sistem digital, jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa sepenuhnya bergantung pada penambahan personel.

51 titik pantau

Saat ini ETLE HUB memiliki 51 titik pantau. Sebanyak 26 titik berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sedangkan 25 titik lainnya berada di sejumlah ruas jalan tol.

Kementerian Perhubungan berencana memperluas jaringan tersebut menjadi 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau yang dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM).

Untuk tahap awal, ETLE HUB difokuskan pada angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun khusus. Pengawasan terutama diarahkan pada kendaraan yang masuk kategori ODOL karena pelanggaran tersebut berkaitan dengan keselamatan transportasi, kerusakan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik.

Kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan untuk sementara diberikan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi menuju penerapan Zero ODOL 2027. Adapun pelanggaran dokumen dan persyaratan laik jalan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Aan mengatakan cakupan ETLE HUB nantinya dapat diperluas ke angkutan orang, terutama bus. Sistem tersebut dapat digunakan untuk memantau persyaratan teknis dan laik jalan, uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang.

"Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang, khususnya bus," ujar Aan.

Menurut Aan, tujuan utama penerapan ETLE HUB bukan meningkatkan jumlah penindakan, melainkan mendorong kepatuhan operator angkutan.

"ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk memperbanyak penilangan," katanya.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama