SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Salah satu tersangka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Lima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta memeriksa sejumlah pihak sejak Kamis (20/8/2026).
“ KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Dugaan pungutan di jalur mandiri
KPK menduga praktik pemerasan dan gratifikasi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unsoed. Jalur tersebut dikelola secara mandiri oleh universitas, selain jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Dalam penerimaan melalui jalur mandiri, calon mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Adapun IPI berkisar Rp100 juta untuk IPI 1 hingga Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, menurut KPK, terdapat dugaan pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut. Pungutan itu disebut memberatkan calon mahasiswa dan orangtuanya.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.
Meminta Rp 650 juta
Dalam salah satu perkara yang diungkap KPK, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Permintaan uang tersebut disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orangtua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada keduanya.
Namun, calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orangtua calon mahasiswa selanjutnya meminta uang dikembalikan. Akan tetapi, menurut KPK, Dian Mulia dan Adhi Wiharto telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Keduanya kemudian melaporkan persoalan itu kepada Norman Arie. Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orangtua calon mahasiswa.
Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Norman melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu kemudian dikerjakan perusahaan milik Mulyono dan pembayaran pekerjaannya dialihkan kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Dugaan gratifikasi Rp 680 juta
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dengan pesan, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas perintah tersebut, Mulyono, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga, dalam hal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq),” ujar Taufik.
Tawar-menawar “mahar”
Dugaan praktik pungutan juga ditemukan dalam perkara yang melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Menurut KPK, Eko berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.
“Atas penerimaan tersebut, ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO (Akhmad Sodiq),” kata Taufik.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Atas perkara tersebut, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sumber : CNN Indonesia
