Menko Polkam Minta Penurunan Bendera Merah Putih dan Garuda di Aceh Diusut

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan menyusul dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan menyusul dinamika yang terjadi di Aceh dan Papua. 

Ia juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Djamari merespons beredarnya informasi mengenai penurunan bendera Merah Putih serta lambang negara Garuda Pancasila di Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari.

Menurut Djamari, pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perdamaian yang telah terjaga selama lebih dari dua dekade, kata dia, merupakan capaian penting yang harus dipertahankan melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Ia menegaskan, Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait informasi mengenai pelepasan bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila, termasuk dugaan tindakan perusakan, Djamari meminta aparat penegak hukum mendalami peristiwa tersebut.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” katanya.

Minta masyarakat tak terprovokasi

Djamari juga menyoroti perkembangan situasi di Papua. Pemerintah, menurut dia, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi.

Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan kekerasan, perusakan, provokasi, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Djamari menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan menyebabkan sejumlah aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan mempertahankan stabilitas keamanan.

Djamari juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang,” katanya.

Sumber    : Republika

Lebih baru Lebih lama