MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait ketentuan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait ketentuan penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan untuk sebagian dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2026).

"Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden.

Dengan demikian, MK mempertegas bahwa pihak yang berhak mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah presiden dan/atau wakil presiden.

Hanya Presiden dan Wakil Presiden

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan/atau wakil presiden. Ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan negara.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) menjadi pembatas agar ketentuan mengenai penghinaan tidak diterapkan secara berlebihan. Ketentuan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.

MK menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan yang diatur dalam Pasal 219 KUHP. Pasal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 218 mengenai perbuatan yang menjadi dasar tindak pidana.

Karena itu, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta kebebasan berekspresi tidak beralasan menurut hukum.

Namun, MK menemukan persoalan dalam Pasal 220 KUHP terkait pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Menurut Guntur, Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden" masih membuka kemungkinan adanya tafsir bahwa pihak lain dapat mengajukan pengaduan.

Oleh karena itu, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) menjadi:

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden."

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," ujar Guntur.

Menurut Guntur, penegasan tersebut diperlukan untuk mencegah pihak lain mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden. Keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaian sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Uji materi diajukan 12 mahasiswa

Permohonan tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa. Mereka menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta hak atas kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK juga membandingkan pengaturan dalam KUHP lama dan KUHP baru. Menurut MK, rumusan dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma yang lebih luas sehingga berpotensi mengganggu kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Berbeda dengan ketentuan lama, KUHP baru menempatkan tindak pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden sebagai delik aduan. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan setelah adanya pengaduan.

Dengan putusan tersebut, MK mempertahankan ketentuan pidana penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP, tetapi memperjelas bahwa hak untuk mengajukan pengaduan berada pada presiden dan/atau wakil presiden.

Sumber    : Republika

Lebih baru Lebih lama