SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN — Pemerintah Kabupaten Balangan menerima pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026).
Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pengadaan tanah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki landasan hukum yang jelas.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi Kejari Balangan yang memberikan pendapat hukum tersebut. Menurut dia, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah, khususnya mengenai pengadaan tanah untuk keperluan desa, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.
Ia mengatakan, kejelasan aturan dan pendampingan hukum diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan desa berlangsung tertib dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk cegah risiko hukum
Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya mengatakan pendapat hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa.
Menurut dia, penerapan aturan yang jelas diperlukan untuk memastikan pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa mengatakan legal opinion tersebut juga dapat menjadi acuan dalam memastikan proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berlangsung transparan.
Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemkab Balangan berharap penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti.
Pemkab Balangan dan Kejari Balangan juga akan memperkuat koordinasi, termasuk melalui pendampingan hukum apabila diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa. (*)
