Pemprov Kalsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 30 November 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto-Dok MC Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif fiskal berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan, kebijakan tersebut merupakan stimulus bagi masyarakat sekaligus upaya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang membayar pajak selama periode program.

Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan. Besarannya 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” kata Subhan.

Keringanan Mutasi Kendaraan

Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang hendak melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah, Pemprov Kalsel memberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan kedua. Sementara itu, BBNKB dibebaskan sesuai dengan ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” ujar Subhan.

Adapun untuk proses mutasi masuk dalam daerah atau balik nama kendaraan, pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir. Selain meringankan beban pembayaran pajak, kebijakan itu dapat dimanfaatkan untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Program insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama