SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dengan mengintegrasikan satuan tugas (satgas) yang menangani kedua komoditas tersebut.
Satgas BBM dan LPG bersubsidi akan ditempatkan dalam satu surat keputusan (SK).
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Satgas BBM dan LPG Bersubsidi di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (11/8/2026).
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Eddy Elminsyah Jaya, mewakili Sekretaris Daerah Kalsel Muhammad Syarifuddin, mengatakan penguatan kelembagaan diperlukan karena pengawasan distribusi energi bersubsidi melibatkan banyak sektor dan instansi.
"Perubahan SK Satgas BBM perlu dilakukan untuk memastikan kelembagaan Satgas mampu mendukung pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi secara lebih efektif," ujar Eddy.
Rapat tersebut membahas perubahan SK Satgas BBM bersubsidi sekaligus penyusunan Satgas LPG bersubsidi, khususnya untuk mengawasi distribusi LPG tabung 3 kilogram.
Dalam pembaruan SK, pemerintah daerah akan menyesuaikan struktur dan keanggotaan satgas dengan kondisi terkini. Pembagian tugas dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, pelaporan hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas temuan juga akan diperjelas.
Pantau distribusi LPG 3 kilogram
Untuk pengawasan LPG bersubsidi, pemerintah daerah menilai diperlukan mekanisme khusus karena komoditas tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Satgas LPG nantinya mengawasi distribusi mulai dari pengumpulan data, pengawasan lapangan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.
Rapat juga mengusulkan pembentukan Sub Satgas Media dan Informasi. Unit tersebut akan menjalankan fungsi kehumasan sekaligus memantau perkembangan informasi dan isu di media sosial yang berkaitan dengan distribusi BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam rapat disepakati Satgas LPG bersubsidi digabungkan dalam satu SK bersama Satgas BBM. Rancangan SK tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk terkait aspek legalitas, dasar pembentukan sub-satgas, dan susunan keanggotaan.
Pengawasan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, serta instansi vertikal. Peserta rapat antara lain berasal dari Korem 101 Antasari, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Selatan, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Polda Kalsel, Denbekang, Denpom, Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin.
Dari Pemerintah Provinsi Kalsel, sejumlah perangkat daerah juga terlibat, antara lain Biro Perekonomian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Hukum, dan Biro Umum.
Setelah SK diperbarui, rapat koordinasi akan digelar secara berkala setiap bulan. Masing-masing sub-satgas diminta menyampaikan laporan kepada tim sekretariat sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut.
Pemerintah Provinsi Kalsel berharap integrasi satgas dapat membuat pengawasan distribusi BBM dan LPG bersubsidi lebih terkoordinasi, sekaligus memastikan penyaluran kedua komoditas tersebut tepat sasaran.
Editor : Muhammad Robby
