![]() |
| Persib Bandung kembali masuk daftar pencekalan FIFA menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Foto-INFOBDG |
SUARAMILENIAL.ID, BANDUNG — Persib Bandung kembali masuk daftar pencekalan FIFA menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Status tersebut berkaitan dengan sengketa klub dengan mantan pelatihnya, Robert Rene Alberts.
Dalam dokumen FIFA Registration Ban yang dirilis Senin (10/8/2026), Persib tercantum sebagai klub yang dikenai larangan pendaftaran pemain. Status tersebut akan berlaku hingga persoalan yang menjadi dasar pencekalan diselesaikan.
Persib membenarkan status tersebut. Melalui laman resminya, manajemen klub menyatakan pencekalan berkaitan dengan kasus lama yang terjadi pada 2022 dan bukan perkara baru pada periode saat ini.
"PT Persib Bandung Bermartabat menyampaikan bahwa FIFA Registration Ban yang tercantum terhadap Persib berkaitan dengan kasus lama yang terjadi pada 2022," tulis Persib.
Menurut manajemen, kasus tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan mantan pelatih Persib, Robert Rene Alberts.
Setelah menerima salinan resmi dokumen FIFA Registration Ban, manajemen Persib melakukan kajian untuk menentukan langkah yang harus ditempuh. Klub menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku agar status pencekalan dapat segera dicabut.
"Kami tentu tidak akan tinggal diam. Setiap keputusan dan kewajiban yang harus kami tindaklanjuti akan menjadi perhatian serius," tulis manajemen Persib.
"Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang berlaku, sebagaimana yang telah kami lakukan pada kasus sebelumnya."
Kembali terkena pencekalan
Ini bukan kali pertama Persib masuk daftar pencekalan FIFA pada 2026. Pada Mei lalu, klub berjuluk Maung Bandung tersebut juga tercatat dalam FIFA Registration Ban.
Pencekalan sebelumnya berkaitan dengan sengketa Persib dengan mantan pemainnya mengenai tunggakan gaji.
Status pencekalan FIFA pada dasarnya membatasi klub untuk mendaftarkan pemain baru hingga kewajiban atau sengketa yang menjadi dasar sanksi diselesaikan.
Editor : Muhammad Robby
