SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan individu. Penanganan perkara masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot atau titik panas yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan lokasi aman.
Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Bakar lahan untuk menekan biaya
Irhamni mengatakan, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujarnya.
Lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain menghemat biaya, abu hasil pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan. Risiko penyebaran api menjadi lebih besar, terutama ketika terjadi kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain
Irhamni menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada pengakuan. Penyidik mengandalkan sejumlah alat bukti, seperti hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.
Karena itu, Bareskrim tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
Aliran transaksi keuangan turut ditelusuri untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Irhamni.
Ia mengatakan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran hutan dan lahan berulang selama musim kemarau.
Polri, lanjut dia, akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti. Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan ataupun memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
