Ricuh 27 Agustus di Jakarta, Polisi Tangkap 322 Orang dan Tetapkan 45 Tersangka

Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026) malam. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA  — Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026) malam. 

Polda Metro Jaya menangkap 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, ratusan orang itu diamankan untuk menghentikan dugaan aksi vandalisme, perusakan fasilitas umum, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.

Dari 322 orang yang diamankan, 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 19-40 tahun. Sementara 160 lainnya berusia 12-18 tahun.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Budi dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/8/2026).

Polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga dapat digunakan untuk melakukan kekerasan. Barang tersebut antara lain golok, gunting, pisau, ketapel, mata panah, rantai besi, dan empat tongkat bambu.

45 orang menjadi tersangka

Dari 322 orang yang diamankan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikelompokkan berdasarkan dugaan keterlibatan dalam kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, penanganan perkara dibagi ke dalam enam klaster.

Klaster pertama merupakan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 153 anak ditangani oleh Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

Klaster kedua terdiri atas 91 orang yang diduga terlibat dalam perusuhan. Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Sebanyak 71 orang yang diamankan diperiksa dalam klaster ini.

Klaster keempat berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata tajam ketika aksi berlangsung. Polisi menemukan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam.

Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga menjadi penggerak dan membiayai aksi kerusuhan. Adapun klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga merekrut massa untuk mengikuti aksi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang,” kata Iman.

Satu orang meninggal

Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi satu orang meninggal dalam rangkaian demonstrasi dan kericuhan tersebut.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi dan visum. Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi.

Budi mengatakan, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian korban karena proses autopsi tidak dapat dilakukan setelah mendapat penolakan dari keluarga.

“Kami tetap melakukan permohonan untuk melakukan autopsi untuk diketahui penyebab kematian, ditolak oleh pihak keluarga. Di satu sisi kami empati, sehingga pihak penyidik belum bisa meminta keterangan lebih lanjut,” kata Budi.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kerusuhan, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan, membiayai, ataupun merekrut massa.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama