![]() |
| Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyelidiki 12 perusahaan di Kalimantan yang areal konsesinya terbakar. Foto-Reuters |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyelidiki 12 perusahaan di Kalimantan yang areal konsesinya terbakar.
Ke-12 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 19 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang sedang dimintai pertanggungjawaban terkait kebakaran hutan dan lahan.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, total areal yang terbakar pada 19 perusahaan tersebut mencapai ribuan hektar. Di Kalimantan, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 2.260,08 hektar, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dengan 6.595,15 hektar, dan dua perusahaan di Kalimantan Tengah dengan 99,40 hektar.
“Dari 19 perusahaan ini kami masih melakukan verifikasi dan pendalaman di lapangan. Yang pasti, di 19 perusahaan ini ada area yang terbakar. Kami akan meneliti apakah lahan tersebut terbakar atau sengaja dibakar. Kita harus bisa membedakan perusahaan ini pembakar lahan atau lahannya yang terbakar,” kata Rizal, dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (31/8/2026).
Sementara di Sumatera, terdapat empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektar, satu perusahaan di Lampung dengan area terbakar 202,73 hektar, dan satu perusahaan di Riau dengan area terbakar sekitar 7,10 hektar.
Secara keseluruhan, KLH/BPLH mencatat luas area kebakaran hutan dan lahan yang ditangani mencapai sekitar 11.046,69 hektar.
Rizal mengatakan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujarnya.
Berawal dari pemantauan satelit
Menurut Rizal, penanganan terhadap 19 perusahaan tersebut berawal dari pemantauan satelit. Dari pemantauan titik panas atau hotspot, KLH/BPLH mengidentifikasi 42 perusahaan yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya.
Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan telah masuk dalam proses pengawasan. Verifikasi lapangan masih dilakukan untuk menentukan penyebab kebakaran dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing perusahaan.
“Kami memonitor dari satelit yang kami gunakan. Setelah ada hotspot, kemudian kami overlay, ada 42 perusahaan yang berpotensi tinggi terjadi kebakaran di area konsesinya. Saat ini baru 19 perusahaan yang diproses,” kata Rizal, dikutip dari DetikKalimantan.
Sejak Januari 2026, pengawasan telah dilakukan terhadap 19 badan usaha di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Tindakan pengawasan antara lain pemasangan plang pengawasan, penyegelan, dan pemasangan garis pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Rizal menegaskan, status 19 perusahaan tersebut masih dalam proses verifikasi. Namun, keberadaan area terbakar di dalam konsesi perusahaan menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terlepas dari dibakar atau terbakar, ketika di dalam suatu area konsesi terjadi kebakaran, maka melekat padanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Sehingga perusahaan akan diminta pertanggungjawaban, baik secara sanksi administratif maupun perdata,” ujar Rizal.
Selain penanganan kasus tahun ini, KLH/BPLH mencatat terdapat 32 perkara karhutla periode 2023-2025 yang belum selesai. Potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara-perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,30 triliun.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 5,30 triliun,” kata Rizal.
