Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Dorong Percepatan Rencana Induk Budaya Banua

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Syaripuddin mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera memastikan penyusunan dan pemutakhiran Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. M. Syaripuddin mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera memastikan penyusunan dan pemutakhiran Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

Menurut Syaripuddin, dokumen tersebut penting untuk memastikan arah pembangunan kebudayaan di Kalimantan Selatan berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

Syaripuddin mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengamanatkan penyusunan Rencana Induk Budaya Banua dan Kearifan Lokal setiap lima tahun.

“Perda mewajibkan penyusunan Rencana Induk setiap lima tahun. Dokumen ini bukan formalitas, karena dari sinilah program dan anggaran kebudayaan daerah diturunkan,” ujar Syaripuddin.

Ia menilai, tanpa perencanaan yang jelas, berbagai program kebudayaan berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak berkelanjutan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

Syaripuddin juga menyoroti sejumlah persoalan kebudayaan yang dinilainya masih bersifat struktural. Di antaranya, data kebudayaan yang belum terpadu, krisis regenerasi pewaris tradisi, hingga sejumlah cagar budaya yang belum memiliki status penetapan.

Selain itu, koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan dan pengembangan kebudayaan juga dinilai masih perlu diperkuat.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang membidangi kesejahteraan rakyat, Syaripuddin memastikan pihaknya akan ikut mengawal agar urusan kebudayaan mendapat porsi yang memadai dalam pembahasan anggaran.

Hal tersebut, kata dia, termasuk program yang berkaitan dengan pendidikan muatan lokal serta pembinaan para pelaku seni dan budaya.

“Kami akan menanyakan sejauh mana Rencana Induk ini berjalan, apa isinya, dan bagaimana turunannya di kabupaten/kota. Masyarakat berhak tahu, karena merekalah pemilik budaya itu,” katanya.

Ia juga mengajak lembaga adat, sanggar seni, serta komunitas budaya di Kalimantan Selatan untuk aktif menyampaikan berbagai usulan.

Menurut dia, masukan dari masyarakat perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga kebijakan kebudayaan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kekayaan budaya Banua.


Lebih baru Lebih lama