
DPRD Kabupaten Balangan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Paringin, termasuk menurunnya jumlah pengunjung dan aktivitas perdagangan.
SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Paringin, termasuk menurunnya jumlah pengunjung dan aktivitas perdagangan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan para pedagang di Kabupaten Balangan, Senin (21/9/2026).
RDPU dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan dan didampingi Wakil Ketua II Saiful Arif. Sejumlah anggota DPRD serta jajaran pemerintah daerah turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam rapat, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai turut memengaruhi kondisi Pasar Paringin.
Salah satunya berkaitan dengan perbedaan fungsi dan ketentuan perdagangan antara Pasar Paringin dengan Pasar Modern Adaro.
Pedagang menyoroti adanya perbedaan jenis komoditas yang diperbolehkan untuk dijual di kedua pasar tersebut.
Di Pasar Paringin, pedagang menyebut penjualan sejumlah komoditas seperti ikan dan sayur tidak diperbolehkan. Sementara itu, komoditas serupa dapat dijual di Pasar Modern Adaro.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah mengenai parkir.
Pasar Paringin memiliki titik parkir resmi yang dikenakan retribusi. Sementara di Pasar Modern Adaro, pedagang menyebut tidak terdapat retribusi parkir.
DPRD Dorong Pembentukan Satgas
Muhammad Rizkan mengatakan, persoalan Pasar Paringin membutuhkan kajian menyeluruh sehingga tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru.
Menurut dia, pembentukan Satgas diperlukan untuk menginventarisasi berbagai persoalan yang disampaikan pedagang sekaligus mengkaji fungsi masing-masing pasar.
“Seperti permasalahan BBM, kita bentuk satgas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Paringin,” kata Rizkan.
Ia berharap Satgas nantinya dapat merumuskan langkah penyelesaian yang bisa diterapkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah juga akan membentuk Satgas untuk mengkaji dan memperjelas fungsi Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro.
“Dengan dibentuknya Satgas, kita berharap akan menghasilkan solusi yang dapat membantu pedagang di Pasar Paringin maupun Pasar Modern Adaro,” ujar Rizkan.
Belanja Cil Kembali Diterapkan
Sementara itu, Kepala Baperida Balangan H. Rakhmadi Yusni mengatakan pemerintah daerah akan kembali menerapkan program Belanja Cil.
Program tersebut merupakan bentuk partisipasi aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Program itu diharapkan dapat membantu meningkatkan aktivitas perdagangan dan memberikan dampak terhadap pelaku UMKM di daerah.
Pedagang Minta Aspirasi Segera Ditindaklanjuti
Salah seorang pedagang Pasar Paringin, Rian, berharap hasil RDPU tidak berhenti pada pembahasan, tetapi segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurut dia, para pedagang membutuhkan kepastian mengenai solusi atas persoalan yang selama ini mereka hadapi.
“Hal yang kita sampaikan hari ini kalau bisa segera ditindaklanjuti, jangan sampai didengar saja dan berakhir di sini,” kata Rian.