Banggar DPRD Kalsel Apresiasi Penyusunan APBD 2027 oleh TAPD

Anggota Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan tahun anggaran 2027.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Anggota Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengapresiasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan tahun anggaran 2027.


Apresiasi tersebut disampaikan setelah Syaripuddin melakukan telaahan terhadap sejumlah dokumen dalam siklus penyusunan APBD 2027, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025-2029, rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, hingga Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.


Dari telaahan tersebut, Syaripuddin menilai terdapat tingkat keselarasan yang tinggi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.


Berdasarkan data yang disampaikan, dari 369 program dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027, sebanyak 367 program telah sesuai dengan program perangkat daerah dalam RPJMD Kalsel 2025-2029. Anggaran untuk program-program tersebut disebut mencapai sekitar Rp8,1 triliun.


Selain keselarasan program, Syaripuddin menyebut telah melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD pada 121 organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit organisasi.


Verifikasi tersebut mencakup sekitar 385.000 baris rincian objek belanja. Hasil telaahan menunjukkan adanya kesesuaian antara kedua dokumen tersebut.


“Menyusun APBD untuk 121 OPD dengan ribuan program, kegiatan, dan subkegiatan bukan pekerjaan mudah. Kami di Banggar melakukan telaahan secara independen dan menyeluruh. Hasilnya menunjukkan TAPD telah bekerja dengan disiplin untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran. Ini patut diapresiasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Syaripuddin, Kamis (10/9/2026).


Ia juga menilai kelengkapan dasar hukum dalam dokumen KUA-PPAS telah disusun secara berjenjang. Landasan hukum tersebut antara lain mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah tentang RPJMD.


Meski demikian, Syaripuddin menegaskan masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari TAPD. Catatan tersebut antara lain berkaitan dengan penyesuaian pagu sejumlah program dari RPJMD ke APBD serta perubahan anggaran pada beberapa OPD dari KUA-PPAS ke Rancangan Perda APBD.


Menurut dia, catatan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan anggaran dan akan dikomunikasikan dengan TAPD melalui forum resmi DPRD.


Syaripuddin mengatakan apresiasi terhadap kinerja TAPD tidak berarti mengurangi fungsi pengawasan Banggar. Sebaliknya, fungsi tersebut tetap diperlukan untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.


Ia berharap konsistensi penyusunan dokumen anggaran dapat dipertahankan pada pembahasan APBD Perubahan 2027 dan penyusunan APBD 2028.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama