![]() |
| Terminal Petikemas Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas menjelang penerapan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Terminal Petikemas Banjarmasin melakukan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas menjelang penerapan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, pada Jumat (18/9/2026) tersebut melibatkan Pelindo Regional 3, Terminal Petikemas Banjarmasin, serta para pengguna jasa.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna jasa mengenai mekanisme baru yang akan diterapkan, termasuk tahapan proses dan berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuannya.
Selain pemaparan materi, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi. Para pengguna jasa dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus memperoleh penjelasan secara langsung mengenai penerapan mekanisme baru.
Terminal Head TPK Banjarmasin, Sirin Purnomo, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara pihak terminal dan pengguna jasa sebelum perubahan mekanisme diberlakukan.
“Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi kami bersama pengguna jasa untuk memahami perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas. Dengan adanya informasi yang disampaikan lebih awal, kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sehingga proses implementasi pada 1 Oktober dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sirin.
Menurut Sirin, kesiapan pengguna jasa menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kelancaran proses transisi.
TPK Banjarmasin juga terus melakukan koordinasi dengan para pengguna jasa agar pelayanan tetap berjalan dengan baik selama penerapan mekanisme baru.
Sementara itu, Manager Operasional PPNP Cabang Banjarmasin, Yudha Hadinata, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut dia, penyampaian informasi sebelum penerapan mekanisme baru membantu pengguna jasa melakukan persiapan, terutama berkaitan dengan administrasi dan proses pelayanan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pengguna jasa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Hal ini tentunya membantu kami untuk melakukan persiapan, terutama dari sisi administrasi dan proses layanan, sehingga pada saat implementasi nanti dapat berjalan dengan lebih lancar,” kata Yudha.
Ia menambahkan, informasi yang diberikan sebelum penerapan juga penting agar pengguna jasa dapat menyesuaikan proses internal dengan mekanisme yang akan diberlakukan.
Peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan integrasi proses layanan kepelabuhanan.
Dengan sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan sebelum penerapan, pengguna jasa diharapkan dapat memahami mekanisme baru dan menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan.
Nota Jasa Kepelabuhanan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 di Terminal Petikemas Banjarmasin. Penerapan tersebut diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa.
