SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kebutuhan dokter umum di pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas di Kalimantan Selatan diperkirakan meningkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta segera menyesuaikan perencanaan dan penganggaran tenaga kesehatan dengan ketentuan baru tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H M Syaripuddin, mengatakan perubahan regulasi membuat penghitungan kebutuhan dokter di puskesmas tidak lagi menggunakan status rawat inap sebagai salah satu patokan utama.
Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 menggunakan kategori keterpencilan wilayah kerja puskesmas.
“Aturan baru ini mengubah cara menghitung kebutuhan dokter di puskesmas. Dulu patokannya status rawat inap, sekarang patokannya kategori keterpencilan wilayah kerja. Setelah kami hitung ulang, kebutuhan dokter umum se-Kalimantan Selatan ternyata jauh lebih tinggi dari perhitungan versi lama,” ujar Syaripuddin, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, kebutuhan dokter umum yang sebelumnya dihitung berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 mencapai 586 orang. Dengan ketentuan baru, kebutuhan tersebut diperkirakan berada pada kisaran 726 hingga 968 dokter.
Artinya, terdapat kenaikan kebutuhan sekitar 24 persen hingga 65 persen dibandingkan perhitungan berdasarkan aturan sebelumnya.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 sendiri telah dicabut setelah Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 mulai berlaku pada 31 Desember 2024.
Syaripuddin menilai perubahan tersebut tidak semata-mata menyangkut penyesuaian administrasi pemerintahan. Pemenuhan jumlah dokter, menurut dia, berkaitan langsung dengan standar minimal pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
13 Puskesmas Belum Memiliki Dokter
Di tengah perubahan standar kebutuhan tersebut, persoalan pemerataan dokter di Kalimantan Selatan masih menjadi pekerjaan rumah. Data Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan per 2 Juni 2026 menunjukkan masih ada 13 dari 242 puskesmas yang belum memiliki dokter umum.
Persentasenya mencapai 5,37 persen dari seluruh puskesmas di provinsi tersebut.
Kondisi paling mencolok terjadi di Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 11 dari 28 puskesmas di daerah itu belum memiliki dokter umum. Dengan demikian, hampir 40 persen puskesmas di Kotabaru belum memiliki dokter umum.
Menurut Syaripuddin, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi, terutama karena kebutuhan tenaga dokter berdasarkan regulasi baru berpotensi semakin besar.
Berdasarkan ketentuan dalam lampiran Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, puskesmas dengan kategori wilayah kerja tidak terpencil wajib memiliki tiga hingga empat dokter. Selain itu, terdapat kewajiban pemenuhan satu dokter yang memiliki kompetensi kedokteran keluarga layanan primer.
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi puskesmas rawat inap maupun nonrawat inap.
Namun, perhitungan kebutuhan 726 hingga 968 dokter tersebut masih merupakan estimasi karena kategori wilayah kerja masing-masing puskesmas di Kalimantan Selatan perlu ditetapkan secara resmi.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan segera memetakan kategori wilayah kerja setiap puskesmas, baik tidak terpencil, terpencil, maupun sangat terpencil.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini menyangkut standar minimal pelayanan yang harus dipenuhi Pemprov,” kata Syaripuddin.
Diminta Masuk Perencanaan Anggaran 2027
Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan meminta pemerintah provinsi menyusun peta jalan pemenuhan dokter umum berdasarkan standar baru. Perencanaan tersebut mencakup penutupan kesenjangan dari kebutuhan berdasarkan perhitungan lama sebanyak 586 dokter menuju kebutuhan berdasarkan regulasi baru.
Pemenuhan dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga layanan primer juga diminta menjadi bagian dari perencanaan tersebut.
DPRD juga meminta penempatan dokter diprioritaskan di wilayah yang mengalami kekurangan paling besar, khususnya Kabupaten Kotabaru. Sejumlah skema dapat ditempuh, antara lain percepatan penugasan khusus, penyediaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta kerja sama dengan fakultas kedokteran.
Selain itu, kebutuhan tenaga dokter diminta disesuaikan dengan alokasi anggaran bidang sumber daya kesehatan pada Tahun Anggaran 2027.
Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan akan membawa persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Penyesuaian terhadap Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dan penuntasan kekosongan dokter di Kotabaru akan menjadi salah satu agenda pembahasan.
DPRD juga akan memastikan kebutuhan tersebut masuk dalam perencanaan dan penganggaran bidang sumber daya kesehatan untuk 2027.
Editor : Muhammad Robby
