Kejagung Tangkap Mantan Sekjen Kementerian ESDM Terkait Korupsi Tambang Nikel

Logo Kejaksaan Agung. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP. 

MTP merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan dan ekspor nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 401,6 miliar.

MTP ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (26/9/2026) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Desa Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, MTP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun, MTP tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan.

”MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik sehingga diamankan,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Menurut Anang, MTP merupakan tersangka perorangan kelima dalam perkara tersebut. Selain lima tersangka perorangan, penyidik juga menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Sebelum menetapkan MTP sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka antara lain BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; MRI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Ekspor Nikel

Kasus tersebut bermula pada 2017 ketika PT CNI, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Selain itu, PT CNI diduga melakukan pengujian kadar nikel secara melawan hukum. Untuk memenuhi persyaratan ekspor, perusahaan tersebut meminta NRH menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI untuk mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, MTP yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS disebut memenuhi permintaan PT CNI untuk menerbitkan rekomendasi ekspor. Padahal, PT CNI belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel.

Meskipun belum memiliki RKAB, surat rekomendasi izin ekspor tetap diterbitkan untuk PT CNI.

Setelah itu, PT CNI meminta MRI agar tidak melakukan verifikasi terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Menurut Anang, langkah tersebut membuat RKAB yang telah dimanipulasi dapat digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.

”Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” ujar Anang.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, para tersangka perorangan diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Kejaksaan Agung menghitung kegiatan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI secara ilegal dan manipulatif itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 401,6 miliar selama 2017-2019.

Lebih baru Lebih lama