SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Agama memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren menyusul kembali mencuatnya kasus Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi. Penguatan dilakukan melalui regulasi, pengawasan, hingga pembinaan pengasuh pesantren.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi karena dapat berdampak terhadap masa depan santri yang menjadi korban.
“Tentu yang pertama bahwa kalau kasus itu, kita berharap bahwa tidak terulang lagi di pondok pesantren. Karena bagaimanapun merusak ke masa depannya anak-anak,” ujar Basnang seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (22/9/2026).
Menurut Basnang, Kemenag telah memiliki regulasi untuk mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang aman bagi anak. Salah satunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Kemenag juga menyediakan Telepontren sebagai kanal pelaporan persoalan di lingkungan pesantren. Menurut Basnang, layanan tersebut telah dilengkapi tim yang diharapkan dapat merespons laporan dengan cepat.
“Lalu juga sudah beroperasi sekarang Telepontren. Jadi kalau ada kasus-kasus yang muncul di pondok, ayo ada Telepontren, itu sudah ada tim-timnya itu. Tinggal dan cepat direspons,” katanya.
Atur Batas Interaksi Pengasuh dan Santri
Basnang mengatakan pencegahan kekerasan di pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.
Kemenag juga akan memperkuat pembinaan terhadap musyrif dan musyrifah atau pengasuh santri. Di Direktorat Pesantren, pembinaan tersebut antara lain akan dijalankan melalui Subdirektorat Ketenagaan dan Kepengasuhan.
“Nanti Subdit tugas utamanya adalah melakukan pelatihan-pelatihan. Apa yang pantas untuk musyrif-musyrifah lakukan? Apa yang tidak pantas?” ujar Basnang.
Menurut dia, pembinaan tersebut antara lain akan mengatur batas interaksi antara pengasuh dan santri. Misalnya, mengenai kepantasan pengasuh memasuki kamar santri atau ketika santriwati dipanggil kiai untuk datang ke ruangannya.
“Tentu nanti ada indikator-indikatornya itu. Dan bukan juga sebaliknya, boleh enggak kemudian santriwati kalau dipanggil Pak Kiai masuk ke kamarnya Pak Kiai misalnya? Tentu nanti ada regulasinya kita masukkan sebagai indikator-indikator itu,” katanya.
Selain perlindungan, Kemenag juga menyoroti pemenuhan sarana dan prasarana pesantren, termasuk sanitasi. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan didorong secara bertahap dan ditargetkan berlanjut hingga 2027.
Terkait perlindungan santri apabila muncul ancaman setelah kasus kekerasan mencuat, Basnang mengatakan aspek tersebut melibatkan aparat penegak hukum. Kemenag berfokus pada pencegahan dan mitigasi, sedangkan perlindungan saksi dan korban dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kita nanti harapkan agar kepolisian juga menjadi bagian dari ini. Tapi untuk pencegahannya, mitigasinya tentu Kementerian Agama. Tapi untuk perlindungannya anak-anak, kan juga nanti ada LPSK,” katanya.
Basnang menambahkan, Kemenag sebelumnya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan pesantren.
Mas Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya mengonfirmasi Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti bebas murni. Pemberian program integrasi disebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa perlakuan khusus.
Mas Bechi merupakan terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman, di antaranya terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki kesalahannya, merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
