Komisi II DPR RI Dorong Pengelolaan Sampah di Kalsel, Empat Daerah Dapat Rp473 Miliar dari Program LSDP

 

Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengelolaan persampahan di daerah melalui Program Local Service Delivery Project (LSDP) yang didukung pemerintah pusat bersama Bank Dunia.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengelolaan persampahan di daerah melalui Program Local Service Delivery Project (LSDP) yang didukung pemerintah pusat bersama Bank Dunia.

Pada tahap pertama, empat kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan mendapatkan alokasi dana program dengan total mencapai Rp473 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, saat Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Selatan yang dirangkaikan dengan penyerahan Program LSDP di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9/2026).

Empat daerah penerima program tersebut yakni Kota Banjarmasin sebesar Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp107 miliar, serta Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar.

Selain Kalimantan Selatan, Program LSDP juga diberikan kepada sejumlah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, yakni Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Kabupaten Kapuas.

Didukung Bank Dunia

Rifqi menjelaskan, Program LSDP merupakan inisiatif pemerintah yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan Bank Dunia.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam penanganan dan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota.

“Kita memang meminta kepada mitra-mitra kerja kami di Komisi II DPR RI jangan hanya mengandalkan APBN. Kita yakinkan banyak sekali stakeholders di dunia ini untuk bisa membantu Indonesia, salah satunya World Bank atau Bank Dunia,” ujar Rifqi.

Menurut dia, persoalan kebersihan dan persampahan menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan serta daya saing daerah.

Program LSDP diharapkan dapat membantu pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan.

Dorong Pembangunan TPS 3R dan TPST

Melalui program tersebut, pemerintah daerah akan didorong menambah berbagai fasilitas pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Rifqi mengatakan, pengelolaan sampah ke depan diharapkan tidak hanya dilakukan secara terpusat. Penanganan sampah juga dapat dimulai dari tingkat komunitas, desa, kelurahan, hingga kawasan permukiman.

Sampah yang telah terkumpul kemudian dapat diolah dengan teknologi sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.

“Kemudian diolah melalui mesin dan hasilnya harus bermanfaat secara ekonomi. Bisa menjadi bahan untuk pembuatan jalan, pupuk dan seterusnya,” katanya.

Empat Kabupaten Akan Menyusul

Rifqi mengatakan, Program LSDP tahap berikutnya juga direncanakan menyasar empat kabupaten lain di Kalimantan Selatan.

Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar.

Penyaluran program pada tahap berikutnya direncanakan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan mendatang dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rifqi, program tahap awal menyasar kabupaten dan kota dengan volume sampah sekitar 100 hingga 500 ton per hari.

Sementara untuk wilayah dengan volume sampah lebih besar, pemerintah akan mendorong program dengan skala yang lebih luas.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kawasan TPA Regional Banjarbakula yang berpotensi dikembangkan melalui program pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik.

“Kalau lebih dari itu, misalnya provinsi punya TPA provinsi, Banjarbakula, itu nanti kami akan berikan program yang lebih besar bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Danantara agar itu nanti bisa menjadi sumber energi listrik,” ungkapnya.

Daerah Diminta Kelola Dana Secara Bertanggung Jawab

Rifqi juga mengingatkan pemerintah daerah penerima Program LSDP agar mengelola dana tersebut secara bertanggung jawab.

Menurut dia, dana program akan langsung ditransfer kepada perangkat daerah terkait. Pemerintah pusat nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Ia meminta agar seluruh proyek yang dibangun melalui program tersebut benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Jangan sampai duit ratusan miliar ini jadi temuan di kemudian hari. Proyek-proyek yang ada, TPST, TPS 3R, jangan sampai mangkrak. Kita ingin budaya kebersihan kita berubah,” tegas Rifqi.

Menurut Rifqi, keberlanjutan Program LSDP akan bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan program serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Daerah lain pun masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan program serupa pada tahap berikutnya.

Dengan dukungan Program LSDP, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.


Lebih baru Lebih lama