| Perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun berpotensi meningkatkan pendapatan premi asuransi jiwa kredit. Foto-Bisnis.com |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA— Perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun berpotensi meningkatkan pendapatan premi asuransi jiwa kredit.
Namun, semakin panjang masa kredit juga berarti semakin lama perusahaan asuransi menanggung risiko dan semakin besar peluang terjadinya klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, perpanjangan tenor membuat periode perlindungan asuransi menjadi lebih panjang. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan premi perusahaan asuransi.
Di sisi lain, perusahaan asuransi menghadapi eksposur risiko yang lebih lama. Peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan pun ikut meningkat.
“Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung,” kata Ogi dalam keterangannya, seperti dikutip CNBCIndonesia.com, Senin (1/9/2026).
Menurut Ogi, perpanjangan tenor KPR tetap dapat menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mengembangkan bisnis. Namun, hal tersebut harus didukung penerapan manajemen risiko yang hati-hati dan perhitungan aktuaria yang tepat.
Masa perlindungan lebih panjang
Asuransi jiwa kredit menjadi bagian penting dalam KPR karena memberikan perlindungan apabila debitur meninggal dunia sebelum kredit lunas. Dalam kondisi tersebut, manfaat asuransi dapat digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kredit sesuai ketentuan polis.
Tanpa perlindungan tersebut, kewajiban atas sisa cicilan KPR dapat menjadi persoalan bagi keluarga atau ahli waris debitur.
Dengan tenor yang diperpanjang hingga 40 tahun, perusahaan asuransi harus memperhitungkan masa pertanggungan yang lebih panjang. Perubahan tersebut dapat memengaruhi besaran premi sekaligus proses underwriting atau penilaian risiko calon tertanggung.
Semakin panjang masa perlindungan, semakin besar pula faktor risiko yang harus diperhitungkan perusahaan asuransi. Karena itu, penetapan premi dan pencadangan perlu disesuaikan dengan profil risiko selama keseluruhan masa pertanggungan.
OJK menilai, pengelolaan risiko dan perhitungan aktuaria yang memadai menjadi kunci agar perluasan tenor KPR tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah, tetapi juga tetap menjaga kesehatan industri asuransi.