Mahasiswi Tewas di Hotel Jakarta Barat, Polisi Tetapkan Rekannya sebagai Tersangka

 

Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan rekan korban berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan, kasus bermula ketika ID mengajak korban dan sejumlah rekannya karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, tersangka disebut telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.

Di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian, ID mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet. Di tempat tersebut, keduanya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.

Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada korban dan ML. Masing-masing kembali mendapat setengah butir.

Setelah karaoke selesai, ID memberikan obat Riklona kepada korban dan rekannya. Masing-masing diberi dua butir sebelum mereka kemudian diajak menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng.

Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai memburuk. Korban terlihat lemas dan harus dipapah untuk masuk ke hotel. Ia juga sempat terjatuh di depan lift sehingga pihak hotel memberikan kursi roda untuk membawanya ke kamar.

Di dalam kamar, korban dibaringkan di tempat tidur. Tersangka dan sejumlah saksi sempat memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban.

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” kata Rahis dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (11/9/2026).

Keesokan harinya, ID dan sejumlah saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus bekerja. Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan korban sudah tidak bernyawa dan melaporkannya kepada polisi.

Polisi mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan tersangka, bantal, seprai, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat Riklona.

Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman kamera CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.

Menurut Rahis, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

ID kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Atas perkara tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama