![]() |
| Tiga pria berinisial S, E, dan Z ditangkap polisi setelah diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memeras seorang warga di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. |
SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA — Tiga pria berinisial S, E, dan Z ditangkap polisi setelah diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memeras seorang warga di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Ketiganya mengancam korban akan diproses secara hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar jajaran Kepolisian Resor Banjar, Sabtu (5/9/2026).
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, kasus bermula ketika salah satu pelaku menawarkan obat-obatan yang disebut sebagai narkotika kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah terjadi transaksi melalui WhatsApp, pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban. Ketiganya kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian.
Para pelaku mengancam korban akan diproses secara hukum terkait transaksi tersebut apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Awalnya mereka meminta Rp 20 juta. Korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” kata Fadli dalam konferensi pers.
Korban kemudian meminta bantuan kepada orangtuanya. Namun, keluarga korban juga tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp 20 juta.
Ketika korban menyatakan tidak sanggup membayar, jumlah uang yang diminta para pelaku secara bertahap diturunkan. Dari Rp 20 juta menjadi Rp 15 juta, kemudian Rp 10 juta, hingga akhirnya Rp 5 juta.
Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp 2 juta. Uang tersebut kemudian diambil oleh para pelaku.
Namun, para pelaku belum merasa cukup. Mereka juga merampas sebuah telepon seluler milik korban. Sementara kekurangan uang sebesar Rp 3 juta diminta untuk dibayarkan kemudian.
Polisi Pastikan Pelaku Bukan Anggota Polri
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu kepada polisi. Laporan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan identifikasi terhadap ketiga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa S, E, dan Z bukan anggota Polri.
Polisi kemudian mengamankan ketiganya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terutama jika meminta uang dengan alasan agar seseorang tidak diproses secara hukum.
Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindakan serupa agar identitas dan kewenangan orang yang mengaku sebagai aparat dapat dipastikan.
Reporter : Ma’rifah
Editor : Muhammad Robby
