Mulai 1 Oktober, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 mewajibkan penyampaian laporan insidental sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) melalui Sistem Pelaporan OJK.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 mewajibkan penyampaian laporan insidental sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) melalui Sistem Pelaporan OJK.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK menjelaskan, aturan tersebut mengatur kewajiban penyampaian laporan insidental bagi pihak yang diwajibkan melapor kepada OJK, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Melalui sistem pelaporan terintegrasi, OJK menargetkan proses penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien. Sistem tersebut juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan analisis data.

Laporan Harus Lengkap dan Tepat Waktu

Dalam POJK 9/2026, pihak yang wajib melapor harus memastikan informasi yang disampaikan kepada OJK lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

Ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas informasi yang digunakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor PMDK.

POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat informasi dalam laporan yang perlu diperbaiki. Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan laporan agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

OJK menyiapkan mekanisme alternatif apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem tersebut.

Selain itu, aturan tersebut memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK Terbitkan Pedoman Teknis

Selain POJK 9/2026, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8/2026).

PADK 8/2026 menjadi aturan pelaksana yang mengatur aspek teknis pelaporan insidental. Pedoman tersebut mencakup tata cara penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

OJK menyatakan penerbitan kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pemanfaatan teknologi serta analisis data.

Penguatan sistem pelaporan tersebut diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang dibutuhkan OJK untuk menjaga penyelenggaraan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon agar berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan Destination Statement OJK 2022-2027.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama