
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026).
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026).
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui aturan tersebut, OJK mengatur lebih lanjut mengenai kepemilikan saham Bursa Efek, termasuk perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Dorong Reformasi Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek menjadi bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Kepemilikan Saham Dibatasi
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah hal, mulai dari kepemilikan saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.
Aturan tersebut juga mengatur pembagian dividen serta kewajiban penyampaian laporan Bursa Efek.
Salah satu ketentuan penting adalah setiap pemegang saham dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5 persen dari jumlah saham yang telah dikeluarkan.
Kepemilikan saham lebih dari 5 persen harus mendapatkan persetujuan OJK.
Ketentuan itu ditujukan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, maupun pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak yang terafiliasi.
Direksi dan Komisaris Wajib Ikuti Uji Kepatutan
POJK tersebut juga mengatur proses pemilihan Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan OJK.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga diwajibkan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK menyiapkan landasan hukum bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek dengan tetap menekankan independensi, tata kelola, integritas pasar, serta pengawasan.