SUARAMILENIAL.ID, TANGERANG — Ombudsman Republik Indonesia memantau pelayanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026), menyusul gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melihat langsung penanganan penumpang terdampak, termasuk penyampaian informasi mengenai status penerbangan, perubahan jadwal, pembatalan, pengalihan penerbangan, serta mekanisme pengembalian tiket dan penanganan bagasi.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan penumpang memperoleh informasi yang jelas dan layanan yang layak selama terjadi gangguan operasional penerbangan.
Robert mengatakan, keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas utama ketika gangguan disebabkan faktor alam. Namun, aspek keselamatan tersebut tetap perlu diikuti dengan kepastian informasi dan pelayanan kepada penumpang.
“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.
Dalam pemantauan di lapangan, Ombudsman melihat penyampaian informasi mengenai status penerbangan dan mekanisme penanganan penumpang terdampak. Kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan kepada penumpang juga menjadi perhatian.
Selain itu, Ombudsman memantau penanganan penerbangan yang mengalami perubahan jadwal, pembatalan, ataupun pengalihan.
Informasi mengenai pengembalian biaya tiket (refund), penjadwalan ulang (reschedule), hingga penanganan bagasi turut diperhatikan.
Informasi Harus Konsisten
Menurut Robert, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami dalam situasi gangguan penerbangan.
Setiap perubahan status penerbangan perlu segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah berikutnya.
“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi (single-entry) dan real-time,” kata Robert.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-pihak dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.
Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan, menurut Robert, perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami masyarakat secara cepat.
Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Ombudsman menemukan penerbangan dari salah satu maskapai masih berstatus on schedule. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.
Hal itu menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang.
Terlebih, pada saat yang sama terdapat penutupan sementara sejumlah bandara berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.
“Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otoritas, bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga. Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak,” tegas Robert.
Penumpang Berhak Mendapat Kepastian
Menurut Ombudsman, kepastian status penerbangan penting bagi penumpang untuk menentukan pilihan, apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan penanganan lainnya.
Ombudsman selanjutnya akan menelaah mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.
Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam gangguan penerbangan akibat faktor alam, pelayanan kepada penumpang tetap harus dilakukan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian.
Keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Namun, hak penumpang untuk memperoleh informasi yang jelas serta layanan yang layak juga harus tetap dipenuhi.
Editor : Muhammad Robby
